ROKOK
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung (walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
A. Jumlah Penduduk Indonesia
228.000.000 jiwa
B. Jumlah Perokok
65 juta perokok atau 28 % per penduduk (~225 miliar batang per tahun)
C. Jumlah Remaja Indonesia (usia 10-19 tahun)
43 juta jiwa
D. Jumlah Remaja Perokok
21 juta jiwa
Statistik Perokok dari kalangan anak-anak dan remaja
· Pria = 24.1% anak/remaja pria
· Wanita = 4.0% anak/remaja wanita
· Atau 13.5% anak/remaja Indonesia
Statistik Perokok dari kalangan dewasa
· Pria = 63% pria dewasa
· Wanita = 4.5% wanita dewasa
· atau 34 % perokok dewasa
Jika digabungkan antara perokok kalangan anak+remaja+dewasa, maka jumlah perokok Indonesia sekitar 27.6%. Artinya, setiap 4 orang Indonesia, terdapat seorang perokok. Angka persentase ini jauh lebih besar daripada Amerika saat ini yakni hanya sekitar 19% atau hanya ada seorang perokok dari tiap 5 orang Amerika. Perlu diketahui bahwa pada tahun 1965, jumlah perokok Amerika Serikat adalah 42% dari penduduknya. Melalui program edukasi dan meningkatkan kesadaran untuk hidup sehat tanpa rokok (+pelarangan iklan rokok di TV dan radio nasional) ), selama 40 tahun lebih Amerika berhasil mengurangi perokok dari 42% hingga kurang dari 20% di tahun 2008.
Daftar 10 Negara Perokok Terbesar di Dunia
1. China = 390 juta perokok atau 29% per penduduk
2. India = 144 juta perokok atau 12.5% per penduduk
3. Indonesia = 65 juta perokok atau 28 % per penduduk (~225 miliar batang per tahun)
4. Rusia = 61 juta perokok atau 43% per penduduk
5. Amerika Serikat =58 juta perokok atau 19 % per penduduk
6. Jepang = 49 juta perokok atau 38% per penduduk
7. Brazil = 24 juta perokok atau 12.5% per penduduk
8. Bangladesh =23.3 juta perokok atau 23.5% per penduduk
9. Jerman = 22.3 juta perokok atau 27%
10. Turki = 21.5 juta perokok atau 30.5%
E. Alasan Remaja Perokok
- Tekanan sosial, baik benar mahupun hanya merupakan hayalan. Tekanan-tekanan ini boleh berasal daripada remaja yang lain, orang dewasa, dan pengiklanan, antara lain.
- Sekadar coba-coba lalu ketagihan.
- Terbiasa melihat anggota keluarga dan orang-orang di sekelilingnya merokok, sehingga menganggap ini perbuatan normal.
- Diajak teman. Tekanan teman sebaya yang sudah mencobanya dan anak takut dianggap tidak bergaul kalau tidak ikut merokok.
- Merasa rendah diri, dan merasa lebih asyik dengan merokok.
- Mengira merokok adalah kegiatan orang orang yang sudah dewasa, dan mereka ingin dianggap sudah besar. Punya pandangan ini adalah tindakan pemberontakan terhadap orang tua.
- Menganggap merokok adalah kegiatan yang keren, seperti halnya para idola mereka seperti selebritas dan sebagainya.
- Terpengaruh gencarnya iklan rokok yang masuk lewat film, media massa, poster, jadi sponsor kegiatan anak-anak muda seperti konser musik dan sebagainya
- Tak ada yang menegur dan mengingatkan ketika melihat anak kecil atau remaja merokok di tempat umum.
- Murahnya harga rokok, bahkan anak dan remaja bisa mengeteng per batang.
- Tak cukup paham dampak rokok pada kesehatan diri sendiri dan orang sekitar.
F. Dampak Merokok
Akibat negatif dari rokok, sesungguhnya sudah mulai terasa pada waktu orang baru mulai menghisap rokok. Dalam asap rokok yang membara karena diisap, tembakau terbakar kurang sempurna sehingga menghasilkan CO (karbon mono oksida), yang disamping asapnya sendiri, tar dan nikotine (yang terjadi juga dari pembakaran tembakau tersebut) dihirup masuk ke dalam jalan napas.
CO, Tar, dan Nikotin tersebut berpengaruh terhadap syaraf yang menyebabkan :
- Gelisah, tangan gemetar (tremor)
- Cita rasa / selera makan berkurang
- Ibu-ibu hamil yang suka merokok dapat kemungkinan keguguran kandungannya
Tar dan Asap Rokok
Tar dan asap rokok merangsang jalan napas, dan tar tersebut tertimbun disaluran itu yang menyebabkan :
- Batuk-batuk atau sesak napas
-Tar yang menempel di jalan napas dapat menyebabkan kanker jalan napas,
lidah atau bibir
Nikotin
Nikotin merangsang bangkitnya adrenalin hormon dari anak ginjal yang menyebabkan :
- Jantung berdebar-debar
-Meningkatkan tekanan darah serta kadar kholesterol dalam darah,
tang erat dengan terjadinya serangan jantung
Gas CO (Karbon Mono Oksida)
Gas CO juga berpengaruh negatif terhadap jalan napas dari pembuluh darah.
Karbon mono oksida lebih mudah terikat pada hemoglobin daripada oksigen
Oleh sebab itu, darah orang yang kemasukan CO banyak, akan berkurang daya angkutnya bagi oksigen dan orang dapat meninggal dunia karena keracunan karbon mono oksida. Pada seorang perokok tidak akan sampai terjadi keracunan CO, namun pengaruh CO yang dihirup oleh perokok dengan sedikit demi sedikit, dengan lambat namun pasti akan berpengaruh negatif pada jalan napas dan pada pembuluh darah
Berikut adalah penyakit-penyakit dan gangguan kesehatan pada organ tubuh yang disebabkan oleh kebiasaan merokok.
Kanker :
· Paru-paru (lung cancer)
· Oral cavity
· Pharynx
· Larynx
· Oesophagus (squamous cell carcinoma)
· Oesophagus (adenocarcinoma)
· Pancreas
· Urinary bladder
· Renal pelvis
· Kidney (renal cell carcinoma)
· Stomach
· Uterine cervix
· Granulocytic cells of bone marrow (myeoloid leukaemia)
· Nasal cavities
· Nasal sinuses
· Liver
Sistem Pernafasan :
· Chronic obstructive pulmonary disease (COPD)
· Acute respiratory illnesses including pneumoni
· Premature onset of and an accelerated decline in lung function
· All major respiratory symptoms in adults, including coughing, phlegm, wheezing & dyspnoea
· Poor asthma control
Sistem Kardiovaskular :
· Coronary heart disease (CHD)
· Cerebrovascula disease
· Aortic aneurysm
· Peripheral arteria
Penyakit lainnya :
· Gastric ulcer
· Cataract
· Periodontitis
· Duodenal ulcer
· Adverse surgical outcomes related to wound healing and respiratory complications
· Hip fracture
· Reduced fertility in females
· Crohn's disease
· Age-related macular degeneration
· Tobacco amblyopia
· Osteoporosis
gangguan sistem pernafasan khusus pada bayi / anak, yang ibunya merokok:
· Impaired lung growth
· Early-onset of lung function decline
· Respiratory symptoms including coughing, phlegm, wheezing dyspnoea
· Asthma-related symptoms (wheezing)
Sistem Reproduksi Wanita :
· Pregnancy complications
· Preterm delivery and shortened gestation
· Foetal growth restrictions and low birth weight
· Sudden infant death syndrome (SIDS)
G. Fatwa Hukum Merokok
Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptaka n lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak (maqo id asy-syar‘ah) setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah
Merokok hukumnya adalah haram karena:
· merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba is (segala yang buruk) yang dilarang dalam Q. 7: 157,
· perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q.2: 195 dan 4: 29,
· perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain,
· rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori suatu yang melemahkan melakukan sehingga bertentangan dengan hadis hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan
· Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalan Q. 17: 26-2. Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maqo id asy-syar'iah) yaitu: (1) perlindungan agama (2) perlindungan jiwa/raga (3) perlindungan akal (4) perlindungan keluarga , da(5) perlindungan harta
Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikanterapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.
Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadjirj (berangsur), at-taisr( kemudahan), dan adam al araj (tidak mempersulit).
H. Diagram Jumlah Perokok di Indonesia